Ironis, Pencuri Sandal Jepit Dihukum Lebih Berat dari Koruptor


JAKARTA, - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut memberikan simpatinya kepada AAL, remaja berusia 15 tahun, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang terancam hukuman lima tahun penjara karena mencuri sandal jepit butut milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.

PBNU minta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut lebih mengutamakan rasa kemanusiaan dalam mengambil putusan. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, yang disebut keadilan bukanlah sebatas teks hukum yang tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana haruslah adil, dengan mengedepankan rasa kemanusiaan. "Tujuan hukuman adalah mewujudkan kehidupan yang harmonis dan stabil. Terus apakah mencuri sandal tidak salah? Salah, itu tetap salah. Tapi hukuman yang diberikan kepada seorang pencuri sandal harus adil, harus mengutamakan kemanusiaan," ungkap Kiai Said di Jakarta, Senin (2/1).

Dia juga meminta, jangan sampai hukuman kepada pencuri sandal jauh lebih berat dibandingkan koruptor, yang dalam sejumlah kasus di Indonesia divonis antara dua hingga tiga tahun. "Kalau koruptor dihukum dua atau tiga tahun, sementara pencuri sandal dihukum lima tahun, itu akan sangat menyakitkan. Itu sangat menyinggung rasa kemanusiaan," tandasnya.

Lebih lanjut Kiai yang akrab Kiai Said ini juga mengatakan, majelis hakim yang ditugaskan menyidangkan kasus tersebut hendaknya lebih memiliki nurani dalam bertugas. Ini diharapkan menghasilkan vonis yang adil, dengan tetap mengutamakan rasa kemanusiaan.

Seperti diberitakan, AAL, remaja berusia 15 tahun tak pernah menyangka jika sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu, akan menyeretnya ke meja hijau. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Komentar